Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengisyaratkan bahwa kabar SP3 itu bisa saja benar. Baca: Polisi Dikabarkan SP3 Kasus Pornografi Rizieq ShihabPenyidik, kata Iqbal, masih membutuhkan keterangan saksi ahli. Simak: Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng KepalaKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono enggan menjelaskan kabar SP3 itu. Dalam kasus tersebut, Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Source: Koran Tempo June 06, 2018 15:00 UTC