JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzi Hasibuan oleh sekumpulan advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju pada Kamis (13/6/2019) kemarin. Perwakilan para advokat itu, Sandi Situngkir, menjelaskan, pihaknya melaporkan Bambang karena ada dugaan pelanggaran kode etik advokat Indonesia. Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang. Selanjutnya, Sandi mengatakan tidak sepatutnya Bambang melakukan pengucilan kepada MK dengan menyamakan MK sebagai rezim korupsi. Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan akan memanggil Bambang terkait laporan soal dugaan pelanggaran etik dan menghina MK itu.
Source: Kompas June 14, 2019 06:56 UTC