SafeNet Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Pantau Grup WhatsApp - News Summed Up

SafeNet Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Pantau Grup WhatsApp


Menurut pendemo, Fadli Zon ikut bersalah karena menyebarkan hoaks Ratna Sarumpaet yang mengatakan dipukuli sampai babak belur. TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) mempertanyakan dasar hukum yang dipakai kepolisian untuk memantau grup WhatsApp yang terindikasi menyebarkan hoaks. Menurut SAFENet, sulit menentukan benar tidaknya tindakan polisi tersebut selama Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum disahkan oleh DPR. Baca: Patroli Siber Polri Pantau Grup WhatsApp yang Sebar Hoaks“Apakah polisi punya hak untuk melakukan itu, kita harus hati-hati, karena UU Perlindungan Data Pribadi belum selesai,” kata Kepala Divisi Online Safety SAFENet Boaz Simanjuntak saat dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2019. Baca: Sidang MK, Kominfo Tak Batasi Akses Media Sosial dengan SyaratDi sisi lain, SAFENet mengimbau kepolisian juga melakukan pencegahan terhadap penyebaran hoaks.


Source: Koran Tempo June 15, 2019 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */