JawaPos.com – Kasus kaburnya buronan Bank Bali Djoko Tjandra dari tanah air semakin memunculkan isu di masyarakat terkait keterlibatan para penegak hukum dalam proses lolosnya buronan tersebut. Namun, aparat juga harus tetap fokus untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra, memulangkan dan mengganjarnya sesuai hukum yang berlaku. “Kita tetap fokus di sosoknya Djoko Tjandra, cari sampai ketangkep,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (20/7). Jadi soal tudingan itu sudah lah nggak perlu diributin, biar Komisi III yang pastiin bahwa semuanya berjalan sesuai koridor hukum, dan pasti nanti kita minta dibuka dalam rapat Komisi III,” pungkasnya. Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Source: Jawa Pos July 20, 2020 08:37 UTC