Masalah terjadi karena ada kelalaian petugas lapas hingga negara. REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berlanjut dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/4/2022). Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti mengatakan, kelalaian yang terjadi pada kasus kebakaran tersebut meliputi kelalaian petugas lapas hingga kelalaian negara. Flora menuturkan, dia memperoleh informasi terkait penyebab dari kebakaran, beserta kronologis yang terjadi, lalu menganalisisnya sehingga menarik kesimpulan adanya kelalaian. Diketahui, sidang kebakaran Lapas Tangerang berlanjut pada Selasa (19/4/2022) dengan agenda saksi ahli.
Source: Republika April 19, 2022 20:11 UTC