JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan tersenyum ketika ditanya soal permohonan para tersangka kasus makar untuk menghentikan penyidikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Iriawan menyebut pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menyeret para tersangka makar ke pengadilan. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP. Kompas TV Jadi Tersangka Makar, Rachmawati Datangi DPR
Source: Kompas January 11, 2017 10:41 UTC