RADARDEPOK.COM – Terlibatnya Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, akhirnya terendus tim khusus (Timsus) Polri. “Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung, Jumat (19/8) siang. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum diamankan oleh pihak kepolisian. “Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap,” terang Komjen Agung. “Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.
Source: Jawa Pos August 20, 2022 07:31 UTC