Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, sampah botol plastik tersebut sudah dilakukan pelelangan. Lelang tersebut dimenangkan oleh perusahaan pengelola sampah plastik menjadi biji plastik yakni PT Langgeng Jaya Plastindo senilai Rp 150 juta. “Karena botol plastik yang terkumpul itu sudah ditetapkan sebagai kekayaan daerah, sehingga secara otomatis botol sampah 39 ton tersebut dilelang oleh DJKN. Terhitung, sejak awal bus tersebut beroperasi sampai pada tahun 2019, jumlah pemasukan botol sampah plastik terus meningkat. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya terus mengupayakan pembayaran Suroboyo Bus menggunakan sampah botol plastik.
Source: Republika June 12, 2019 22:18 UTC