Dalam surat tersebut, lanjut Noor, dijelaskan juga alasan penolakan bila Ahok ditahan di LP Cipinang. Pihak LP Cipinang khawatir kejadian tempo hari atas kegaduhan di lapas terulang bila memaksakan Ahok harus mendekam di sel jeruji Cipinang. Sehingga, kata dia, kalapas Cipinang telah mengirimkan surat kepada Komandan Tahanan Mako Brimob agar Ahok menjalani masa hukumannya di Depok. Oleh karena itu, saat ini, kata Noor, Ahok telah berada di Mako Brimob kembali. Saat ditanyakan apakah mantan gubenur DKI Jakarta itu akan menjalani seluruh masa hukuman selama dua tahun di Mako, Noor mengaku tidak tahu pasti.
Source: Republika June 22, 2017 03:00 UTC