BPN pada Jumat (24/5) malam telah mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke MK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan sebanyak 51 daftar bukti dugaan pelanggaran Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diserahkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, berasal dari masyarakat yang ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan pemilu. BPN Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5) malam telah mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam. Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.
Source: Republika May 25, 2019 12:32 UTC