Adapun untuk membangun infrastruktur tanpa utang, ujar Dradjad, bisa dilakukan oleh tiga pelaku antara lain pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta. Sebab, mesti dipastikan bahwa perusahaan pelat merah Karya masih memiliki likuiditas dan solvabilitas yang begus dengan melonjaknya utang infrastruktur mereka. Sebelumnya, Sandiaga Uno berpendapat dalam membangun infrastruktur, pemerintah tidak harus mendanai dari utang luar negeri. Menurut Sandi boleh-boleh saja pemerintah membangun infrastruktur, namun harus melibatkan dunia usaha dan stake holder. Dan dalam membangun infrastruktur itu, kata Sandiaga, fokus pemerintah harus pada pembukaan lapangan pekerjaan, bukan menambah beban utang negara.
Source: Koran Tempo January 03, 2019 11:15 UTC