'Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Protokol tak Mungkin' - News Summed Up

'Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Protokol tak Mungkin'


Raka mengatakan KPU harus mendasarkan sanksi pilkada pada undang-undang. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak bisa memberikan sanksi administrasi berupa diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sebab, KPU harus mendasarkan sanksi pada undang-undang (UU). Namun, apabila KPU sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dan tetap juga ada yang melanggar, sanksi peringatan tertulis dapat dijatuhkan. Selain itu, KPU juga mempertimbangkan opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu sebagai sanksi administrasi.


Source: Republika September 21, 2020 06:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */