Ketua majelis hakim Artha Theresia memperlihatkan uang Dolar Amerika kepada saksi Sri Utami dalam sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Waryono Karno di pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Tidak bisa dipungkiri, tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara maupun pegawai negeri selalu mendapatkan perhatian lebih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik. Lebih lanjut, selain benda-benda tersebut, gratifikasi juga bisa berupa uang tunai dan atau hadiah atau cinderamata, agar disimpan terlebih dahulu oleh wajib lapor gratifikasi dan didokumentasikan sebagai lampiran pelaporan gratifikasi. GERIN RIO PRANATABaca: Temuan Gratifikasi KPK Selama ini Bukan Hanya Uang, Ada Seks Hingga Lukisan
Source: Koran Tempo August 02, 2021 12:56 UTC