Sanksi Pelanggaran PSBB Masuk Peti Dihentikan, Ini Alasan Satpol PP - News Summed Up

Sanksi Pelanggaran PSBB Masuk Peti Dihentikan, Ini Alasan Satpol PP


JawaPos.com – Satpol PP Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke peti jenazah. Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9). Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan. Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di Pasar Rebo disanksi masuk ke dalam peti jenazah.


Source: Jawa Pos September 04, 2020 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */