Entitas investasi ilegal ini bergerak dalam trading forex, saham, dan money gameREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional total 163 entitas investasi ilegal selama 2019. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi diantaranya 38 entitas Trading Forex tanpa izin, dua Investasi money game tanpa izin, dua Multi Level Marketing tanpa izin, dan satu Investasi Perdagangan Saham. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Source: Republika July 03, 2019 09:33 UTC