TEMPO.CO, Lebak- Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Lebak, Banten membubarkan kerumunan orang dan menindak pelaku usaha yang melebihi kegiatan ekonomi pukul 22.00 WIB di Plaza Lebak. "Semua pelanggaran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dikenakan denda Rp 100 ribu bagi pelaku usaha guna memberikan efek jera," kata Komandan Satgas COVID-19 Anong saat di Plaza Lebak, Ahad, 2 Desember 2020. Tim Satgas COVID-19 yang bertugas tadi malam sebanyak 35 personel yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri menyisir lokasi-lokasi kerumunan massa. "Kami minta semua warga memiliki kesadaran mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," ujar Anong. Operasi masker itu sesuai Peraturan Bupati Lebak Nomor 84 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan COVID-19.
Source: Koran Tempo January 03, 2021 00:56 UTC