Pemuda Karang Taruna membentangkan poster saat kampanye penggunaan masker di area Car Free Day Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Ahad, 26 Juli 2020. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan banyak pelanggar PSBB Transisi kategori penggunaan masker yang mengaku tidak mampu membayar denda. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020, denda bagi pelanggar PSBB adalah Rp 250 ribu. Selama pelaksanaan PSBB transisi terhitung mulai 5 Juni hingga 29 Juli 2020, Arifin mengatakan denda yang sudah dikumpulkan dari para pelanggar PSBB yang tidak mau mengenakan masker mencapai Rp 902 juta. Arifin mengatakan, penindakan pelanggar PSBB berupa denda atau kerja sosial tidak hanya ditujukan kepada orang yang tidak membawa masker.
Source: Koran Tempo July 30, 2020 23:26 UTC