"Dari laporan masyarakat panti pijat tersebut diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Kamis. Petugas Satpol PP juga menyegel dua panti pijat masing-masing Yas dan Vit pada sebuah ruko di bilangan Kelapa Dua. REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten melakukan penyisiran sejumlah panti pijat tanpa izin di Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Curug. Namun keberadaan panti pijat tersebut meresahkan warga setempat, meski lokasinya berada di ruko tapi beroperasi hingga larut malam. Baca juga, Polisi Larang Panti Pijat Beroperasi Malam Hari.
Source: Republika August 11, 2016 15:11 UTC