DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Depok menertibkan alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, umbul-umbul maupun baliho yang dipasang di pinggir-pinggir jalan Kota Depok. "Ya, alat peraga kampanye kami sterilkan bersama Panwaslu, kepolisian dan TNI," kata Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto, Rabu (14/2/2018). Penertiban alat peraga kampanye juga dilakukan karena kampanye pasangan cagub dan cawagub akan dimulai pada Kamis (15/2/2018) hingga (23/2/1018) mendatang. "Saat kampanye, alat peraga kampanye yang terpasang adalah yang resmi sesuai ketentuan titik penempatannya," kata Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Selamet. Berdasarkan data yang dimiliki Panwaslu Kota Depok, di 11 Kecamatan dan 63 kelurahan yang tersebar di Kota Depok, terdapat 1.329 banner berukuran kecil, 168 banner berukuran besar, 114 spanduk, dan 300 atribut peraga kampanye lainnya.
Source: Kompas February 14, 2018 22:18 UTC