REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyatakan satu orang ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Menurutnya, kasus pungli di Tanjung Perak melibatkan PT Akara Multi Karya yang memungut biaya dari pengusaha di pelabuhan dalam hal ini pengusaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau importir. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka, yaitu A, F, RS, dan DJ yang ditangkap pada Jumat (11/11). Kasus ini terkuak atas informasi adanya pungli yang dilakukan PT Akara Multi Karya kepada pemilik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pungli tersebut membebankan biaya tambahan yang dituangkan pada tagihan (invoice) yang diterbitkan PT Akara yang harus dibayarkan oleh pemilik kontainer.
Source: Republika November 11, 2016 19:55 UTC