Saut Sudah Yakin Praperadilan Setnov akan Gugur - News Summed Up

Saut Sudah Yakin Praperadilan Setnov akan Gugur


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku sudah yakin gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto digugurkan oleh Hakim Tunggal Kusno. "Walau kita sudah perkirakan dan analisisnya tidak jauh dari yang sudah kita perkirakan namun demikian KPK tentu mengapresiasi putusan yang kami nilai sebagai sebuah putusan yang didasarkan pada nilai nilai kejujuran dan kebenaran," kata Saut kepada Republika.co.id, Kamis (14/12). Saut melanjutkan, putusan ini tentunya sekaligus akan meyakinkan KPK dalam mempercepat proses pokok perkara Setya Novanto yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun pertimbangan Hakim Kusno menggugurkan praperadilan sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. "Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi terciptanya kepastian hukum mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan," ucapnya.


Source: Republika December 14, 2017 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */