JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah kasip satu tahun dari target semula, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mulai beroperasi sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) April 2019. Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara memastikan hal itu kepada Kompas.com, Kamis (17/1/2019). Di dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, BP Tapera akan dipimpin oleh satu komisioner dan paling banyak empat deputi komisioner. Adang mengatakan, untuk keanggotaan pekerja swasta dalam BP Tapera, akan mulai diwajibkan setelah tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Untuk tahap awal kepesertaan Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang telah dibubarkan pada 24 Maret 2018 sesuai amanat UU Tapera.
Source: Kompas January 18, 2019 12:37 UTC