JawaPos.com – Untuk melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi, para jamaah umrah wajib mengikuti proses karantina. “Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di Asrama Haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah,” ungkap Plt. Oman menyampaikan, saat ini 29 asrama haji di Indonesia memiliki fasilitas yang memadai untuk menjadi tempat karantina. Ia pun meminta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri. “Ini menjadi momentum, bahwa keberadaan Asrama Haji tidak hanya bisa dirasakan oleh jamaah haji, tetapi juga jamaah umrah,” kata Oman.
Source: Jawa Pos January 17, 2021 02:30 UTC