JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) segera melaksanakan proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019 yang sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, calon peserta SKB CPNS Kemenag 2019 diminta untuk melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal mereka saat ini. Adapun, pihaknya juga menyiapkan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten sebagai tempat pelaksanaan SKB CPNS Kemenag formasi tahun 2019. Apalagi, jumlah peserta SKB KEMENAG mencapai 12.000 orang yang tersebar di 34 provinsi,” jelas dia. Selanjutnya, bagi peserta SKB CPNS Kemenag yang telah melakukan daftar ulang, wajib untuk melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.
Source: Jawa Pos August 03, 2020 14:16 UTC