Kondisi dua anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalami penyiksaan di kapal ikan Cina dan melompat ke laut di Selat Malaka, Kepulauan Riau. Setelah aturan ini terbit, kata Iqbal, maka semua izin penempatan ABK di kapal asing hanya dilakukan satu pintu di Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui aturan itu juga, pemerintah akan mengintegrasikan data perizinan para keagenan awak kapal yang kerap mengirim ABK Indonesia ke luar negeri. Iqbal mengatakan, beberapa waktu lalu sempat diundang oleh Sekretariat Negara terkait konsultasi teknis terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut. Ia mengatakan, salah satu klausul aturan itu telah memuat sanksi pelanggar hak pekerja migran khusus ABK kapal di luar negeri.
Source: Koran Tempo July 30, 2020 11:48 UTC