Sekjen PBNU: Penolakan Pemulangan Eks ISIS Sesuai UU - News Summed Up

Sekjen PBNU: Penolakan Pemulangan Eks ISIS Sesuai UU


Sekjen PBNU mengatakan penolakan pemulangan eks ISIS sesuai UU. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menilai, penolakan pemulangan mantan anggota ISIS telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentabg Kewarganegaraan RI. Bunyi pasal tersebut menjadi dasar bagi PBNU dalam menyampaikan penolakannya terkait wacana kepulangan mantan anggota ISIS, karena ISIS dinilai gerakan asing yang bertentangan dengan pandangan atau ideologi politik bangsa Indonesia. "Dari pendekatan itu saja sebetulnya sudah jelas, sudah bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menolak pemulangan mantan anggota ISIS," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini di Jakarta, Selasa (11/2). Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum menentukan sikap terkait wacana pemulangan itu meski sejumlah pihak seperti Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan Presiden Joko Widodo mengatakan secara pribadi menolak wacana tersebut.


Source: Republika February 11, 2020 14:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */