JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan, Selasa (11/2/2020) malam. Tersangka yakni Irawan Sugeng Widodo, atau sering dipanggil Dodik, Direktur Maksi Solusi Enjinerig yang menggarap rehabilitas Pasar Manggisan. Irawan Sugeng Widodo dipanggil dan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. “Hari ini Kejari Jember telah menetapkan tersangka, yaitu atas nama Irawan Sugeng Widodo,” kata Plh Kasi Intel Kejari Jember Muhammad Jufri, kepada Kompas.com. Menurut dia, tersangka Irawan Sugeng Widodo merupakan perencana Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul.
Source: Kompas February 11, 2020 13:52 UTC