Sekolah Apresiasi Fleksibilitas Penggunaan Dana BOS - News Summed Up

Sekolah Apresiasi Fleksibilitas Penggunaan Dana BOS


8 tahun 2020, sekolah diberikan fleksibilitas menggunakan dana BOS untuk keperluan operasional dan pembayaran honor guru non ASN yang mencapai maksimal 50 persen dari total dana BOS. Salah satu fleksibilitas dalam Permendikbud No.8 ini adalah, tidak ada pembatasan besaran pemakaian dana BOS untuk pembelian buku dan alat multimedia. Dalam pandangan Ongki Indah Sari, staf honorer Tata Usaha SD Negeri 226 Palembang, Sumatera Selatan, juknis Permendikbud No.8 cukup mudah. Menurut Ongki, penambahan dana BOS untuk pembayaran honor guru non ASN hingga maskimal 50 persen, akan sangat membantu pihak sekolah mengelola keuangan lebih baik. Menurutnya, keleluasaan sekolah menggunakan dana BOS untuk pembayaran guru atau tenaga kependidikan non ASN, adalah langkah yang tepat.


Source: Koran Tempo March 15, 2020 05:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */