Kewajiban pembelajaran online 100 persen hanya berlaku sementaraREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan sekolah-sekolah yang berada di zona merah (level kecamatan) untuk menjalankan pembelajaran secara daring sepenuhnya selama dua pekan ke depan, hingga 28 Juni 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kewajiban pembelajaran online 100 persen hanya berlaku sementara. Itupun, ujarnya, hanya untuk kecamatan yang masuk zona merah saja. "Kemudian kalau kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah merah itu juga Kecamatan yang daerah merah 100 daring. Selain mengatur terkait sekolah, pemerintah juga menutup tempat ibadah yang terletak di zona merah.
Source: Republika June 14, 2021 10:52 UTC