Selain Diskon PPnBM, Mobil Baru juga Dapat Insentif DP 0 Persen - News Summed Up

Selain Diskon PPnBM, Mobil Baru juga Dapat Insentif DP 0 Persen


JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan diskon pajak atau insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah mobil baru segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 mulai Maret 2021. Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana mengatakan, insentif pajak tersebut dilakukan bertahap sampai Desember 2021. Kemudian, pada 3 bulan setelahnya yakni Juni-Agustus 2021, PPnBM tak lagi dibebaskan 100 persen, tapi hanya dikenakan 50 persen dari tarif normal. PPnBM-nya Nol Persen, Beli Mobil pada Maret-Mei Jauh Lebih MurahIa menyebut, diskon pajak ini menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai DP 0 persen dan penurunan ATMR Kredit,” jelasnya.


Source: Jawa Pos February 13, 2021 08:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */