JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Putussibau mengagendakan sidang terhadap Chong Chee Kok, warga negara Malaysia, Kamis (20/4) hari ini. “Sidang Chong direncanakan Kamis pekan ini. Waktu agenda sidang pekan lalu yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum. Hasil pemeriksaan petugas, Chong benar membawa narkoba jenis sabu seberat 31 Kg lebih. Namun usaha Chong yang hendak menyelundupkan barang haram tersebut berhasil digagalkan petugas gabungan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Source: Jawa Pos April 19, 2017 17:48 UTC