facebook.comTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menjerat Ajun Komisaris Besar Brotoseno dengan aturan internal mengenai pelanggaran kode etik profesi. "Sementara dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan 13," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Komisris Besar Rikwanto pada Jumat, 18 November 2016, di Markas Besar Polri. Menurut Rikwanto, pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan Polri. Dari pemeriksaan terhadap Brotoseno dan D, ditemukan barang bukti Rp 1,9 miliar. Dari pemeriksaan terhadap HR, diketahui pemberian uang dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI.
Source: Koran Tempo November 18, 2016 09:16 UTC