JawaPos.com – Vicky Prasetyo sempat memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama Angel Lelga. Namun, Majelis hakim pada waktu itu menolak permintaan Vicky lantaran pandemi Covid-19. Kini, lewat kuasa hukum, Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo kembali meminta agar bisa hadir ke persidangan. Ramdan mengatakan, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan Jaksa dan Rutan Salemba soal kemungkinan Vicky prasetyo dihadirkan ke persidangan. Ramdan menuturkan terdapat perbedaan apabila Vicky Prasetyo mengikuti persidangan via streaming dan datang secara langsung.
Source: Jawa Pos August 05, 2020 08:03 UTC