'Semua Fraksi Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP' - News Summed Up

'Semua Fraksi Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP'


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana Arsul Sani mengakui semua fraksi dan DPR setuju jika pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali masuk dalam RUU RKUHP. Arsul mengatakan, fraksi juga meminta penjelasan rinci terkait perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap presiden maupun wakil presiden. Hal ini karena ada permintaan agar pasal penghinaan presiden diubah menjadi delik aduan, bukan delik umum sebagaimana rumusan dari Pemerintah. Namun pihak Pemerintah bersikukuh beralasan bahwa penghinaan presiden dan wakil presiden juga mengacu pada pidana pasal penghinaan kepala negara asing di Indonesia yang juga delik umum, sehingga disejajarkan. Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RUU RKUHP Enny Nurbaningsih menegaskan aturan pidana pasal penghinaan presiden tidak melihat siapa presidennya saat ini.


Source: Republika February 07, 2018 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */