RUU itu diusulkan untuk menanggapi laporan invetigasi yang dilakukan Reuters mengenai adanya sejumlah ancaman terhadap pegawai komisi pemilihan umum. RUU yang dinamai Election Worker and Polling Place Protection Act ditujukan untuk membuat para pegawai, yang membantu tugas komisi pemilihan umum, lebih aman. (Xinhua/Liu Jie)Perlindungan akan diperluas hingga ke anggota keluarga pegawai dan mencegah adanya ancaman pada tempat-tempat pemungutan suara, pusat perhitungan suara serta infrastruktur pemilu lainnya. Ancaman itu diterima oleh pegawai senior hingga relawan yang bertugas di tempat-tempat pemungutan suara, termasuk anggota keluarga mereka mendapat ancaman. Usulan RUU Election Worker and Polling Place Protection Act dipicu oleh kasus mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengklaim suara dalam pemilu presiden November 2020 lalu sudah dicuri.
Source: Koran Tempo October 05, 2021 10:30 UTC