(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)Ibu itu tentu masyghul dengan putusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak untuk suaminya. (Republika.co.id 24 Meret 2016)Terlepas mengenai adanya wacana tentang mumayyiz, sang ibu itu sebelumnya tampaknya sangat optimis bahwa hak asuh jatuh ke pangkuannya. Sejumlah pasal-pasal aturan yang ia baca mengenai seluk beluk hak asuh anak ini dengan tegas ‘mendukungnya’. Kondisi natural demikian ini pula yang diimplementasikan oleh Khalifah Abu Bakar r.a, ketika salah seorang sahabatnya bersengketa mengenai hak asuh anak dengan mantan istrinya. Sebagai edukasi, karena SEMA itu seridaknya akan memberikan pencerahan kepada masyarakat, agar tidak menjadikan sengketa hak asuh anak seperti sengketa kebendaan yang pada umumnya laksana sebuah pertempuran hukum secara terbuka dengan konsekuensi kalah atau menang.
Source: Republika September 29, 2022 03:07 UTC