MEDAN, KOMPAS.com - Kamis (28/9/2017) petang, Jalan Baktiluhur Gang Sairun Nomor 9, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, mendadak heboh. Personel Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Sumut yang melakukan penggerebekan, meringkus tiga pria yang menjadi terduga pelaku pembuatan SIM Palsu. Mereka adalah, Herman Pohan (34), sang pemilik rumah tempat SIM- SIM palsu diproduksi. SIM A seharga Rp 600.000 dan Sim B dihargai Rp 650.000. Modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli berkarung-karung SIM bekas lalu menghapus foto dan indentitas yang tertera, kemudian membuatnya menjadi SIM baru.
Source: Kompas October 01, 2017 00:20 UTC