"Mereka tidak akan tinggal diam merongrong KPK," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, Minggu, 19 Maret 2017. Seperti di Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Nasional bahkan hingga di Universitas Gadjah Mada yang mempunyai Pukat. Pada undang-undang yang berlaku saat ini, penyadapan KPK dilakukan tanpa melalui jalur administrasi pengadilan. Hasilnya, hampir 80 persen kasus korupsi yang ditangani selama ini berasal dan ditopang penyadapan telepon. Kelompok masyarakat perlu membuat rancangan undang-undang alternatif untuk penguatan fungsi dan kewenangan KPK," kata dia.
Source: Koran Tempo March 19, 2017 10:18 UTC