Baca: Jalan Berliku Legalisasi Uber dan Grab di IndonesiaSejumlah 1.296 unit kendaraan yang dimaksud adalah total kombinasi dari tiga armada angkutan berbasis online, yaitu Uber, GrabCar, dan GoCar. KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, sudah ada seribuan mobil dari layanan Uber, GrabCar, dan GoCar yang lolos persyaratan. Baca: Nasib Uber dan GrabCar Ditentukan 31 Mei 2016Bila tak memenuhi syarat tersebut, maka kendaraan tidak boleh digunakan sebagai armada. Kemenhub sempat mengumumkan bahwa Uber, GrabCar, dan GoCar mesti memenuhinya sebelum tenggat waktu 31 Mei 2016. Menteri Perhubungan yang baru dilantik, Budi Karya Sumadi, berencana untuk memanggil Uber dan Grab sebagai induk dua dari tiga layanan angkutan berbasis online itu.
Source: Kompas August 01, 2016 04:32 UTC