Kronologi, Jakarta – Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Group meminta pemerintah tidak memberlakukan peraturan pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Atas keputusan itu, SP PLN Group mengapresiasi dan menghormati MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional, walaupun bersyarat. UU Ciptaker khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan, di mana permohonan SP PLN Group dinyatakan telah kehilangan objek. SP PLN terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB). “Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Source: Suara Pembaruan December 07, 2021 06:09 UTC