Percepatan sertifikasi pada pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan juta pun dIpercaya bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Mastuki memastikan, sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan oleh pelaku UMK. Di mana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Kata dia, perkembangan regulasi JPH ini banyak berimplikasi positif, antara lain pada percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan juga mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia. “Berdasarkan UU Nomor 33/2014, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu hingga 97 hari kerja dan sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja.
Source: Jawa Pos May 21, 2021 10:31 UTC