JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat terorisme dan intelijen dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyoroti seruan Menteri Agama soal ketentuan ceramah agama di rumah ibadah. "Peran negara dalam konteks memberantas radikalisme adalah memberikan solusi praktis bagi masyarakat dengan membaca secara holistik problem akar radikalisme di Indonesia," ujar Harits kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2017). Oleh sebab itu, Harits yakin, seruan Menteri Agama tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme. (Baca: Seruan Menag soal Ceramah Agama Tidak Mengikat, Ini Alasannya)2. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
Source: Kompas May 02, 2017 02:37 UTC