Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, setelah menerima pendaftaran parpol, KPU melakukan tahap berikutnya, yaitu tahapan administrasi. Baca: KPU Tunggu Kelengkapan Persyaratan 17 Parpol hingga Dini Hari NantiTahapan administrasi akan meneliti dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung, nomor rekening parpol, dan sebagainya. Setelah tahapan penelitian administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual dari tanggal 15 November 2017 hingga 5 Februari 2018. Khususnya parpol baru dan parpol lama yang di daerah otonom baru. Pada 17 Februari 2018, KPU diagendakan mengumumkan parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Source: Kompas October 17, 2017 07:07 UTC