Fickar juga menjelaskan, kalaupun Setnov nanti terbukti mengatur jalannya proyek KTP-el tapi belum terbukti menerima uang terkait proyek tersebut, tetap dapat ditetapkan sebagai tersangka. Fickar juga menjelaskan, dalam konstruksi peristiwa pidana, pihak pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa tidak hanya orang yang melakukan saja, tetapi juga pada orang-orang yang terkait dengan perstiwa itu. Dalam konsepsi tentang tersangka, selain pelaku langsung yaitu juga orang-orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, memberi, menjanjikan, mempengaruhi, memberi kesempatan dan membujuk untuk melakukan. Selain itu juga yang membantu, memberi fasilitas, informasi dan daya upaya. Sebelumnya Setnov disebut menerima uang dari Anang S. Suhardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution terkait proyek pengadaan KTP-el.
Source: Republika June 23, 2017 13:07 UTC