REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto meyakini mantan Ketua DPR Ade Komarudin menempuh langkah tepat dan tidak melanggar aturan terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pelanggaran kode etik. "Saya yakin Pak Ade sangat mengerti apa-apa yang berkaitan dengan masalah aturan-aturan yang ada," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (5/12). Novanto meminta Akom mempelajari berkas dan materi soal mekanisme rehabilitasi nama baiknya terlebih dahulu. Sebelumnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) akan berjuang untuk mengembalikan nama baiknya, setelah adanya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam putusan MKD, Akom diberikan sanksi ringan (teguran tertulis), terkait pengaduan Komisi VI tentang langkah Akom yang memfasilitasi rapat BUMN dengan Komisi XI soal Penyertaan Modal Negara (PMN) padahal BUMN merupakan mitra Komisi VI.
Source: Republika December 05, 2016 15:17 UTC