Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aline Oktavia SH dengan anggota Umi Kusuma SH dan Lina Sapitri SH, kemarin (2/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Solahuddin SH yakni hukuman 13 tahun penjara. Bermula dari terdakwa yang berada di rumah tetangga, kemudian diberitahukan bahwa anaknya Rendi Pratama (3) telah buang air besar di celana. “Korban itu anak dari istri pertama aku. Keesokkannya istri korban membawa korban ke dokter.
Source: Jawa Pos March 03, 2017 00:20 UTC