Selain mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Soetikno dan MRA juga memiliki lisensi penjualan kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Ferrari, dan Maserati di Indonesia. Kasus suap yang kini menjerat Soetikno, diduga terkait perusahaan yang berdomisili di Singapura tersebut. Hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan milik Soetikno di Indonesia terkait dengan perkara suap tersebut.
Source: Kompas January 21, 2017 02:30 UTC