Siapa yang Bisa Dipidana dalam Pasal soal Alat Kontrasepsi di RKUHP? - News Summed Up

Siapa yang Bisa Dipidana dalam Pasal soal Alat Kontrasepsi di RKUHP?


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pasal tentang alat mencegah kehamilan (kontrasepsi) dalam Rancangan KUHP, yaitu Pasal 481 dan 483 dinilai menimbulkan kebingungan dan misinterpretasi, siapa yang bisa dikenakan pidana dalam ketentuan ini. Manajer Program Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP) Dini Haryati menjelaskan, penggunaan unsur "tanpa hak" pada Pasal 481 memperkokoh konsep bahwa terdapat pembahasan dalam tindakan yang diatur dalam pasal tersebut. "Hal ini berarti mereka yang tidak memiliki hak berdasarkan Undang-undang tersebut, atau peraturan lain yang berlaku, dapat dipidana," kata Dini dalam diskusi di Jakarta, Minggu (4/2/2018). (Baca juga : Dalam RKUHP, Menunjukkan dan Menawarkan Kondom Bisa Dipidana)Dalam RKUHP, perbuatan yang dimaksud pada Pasal 481 itu dapat didenda kategori 1 yang maksimum sebesar Rp 10 juta. Pasal 483 berbunyi: Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan KB dan pencegahan penyakit menular.


Source: Kompas February 04, 2018 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */