MADIUN, KOMPAS.com — Aparat gabungan Polres Madiun Kota dan Polres Madiun menjaga ketat jalannya sidang perdana kasus bentrok anggota dua perguruan pencak silat ternama dengan terdakwa SBU (43) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2017). Meski dijaga ketat, sidang pertama ini berlangsung terbuka. (Baca juga: 2 Perguruan Pencak Silat di Madiun Bentrok, 4 Tersangka Ditahan)"Bisa jadi karena hari ini hanya pembacaan dakwaan, belum pemeriksaan saksi-saksi. Pradana menambahkan, agenda sidang pertama hari ini hanya pembacaan dakwaan. Tak hanya dikawal polisi, pucuk pimpinan Kejari Mejayan, I Made Jaya Ardana langsung menjadi ketua tim JPU dalam perkara tersebut.
Source: Kompas July 04, 2017 12:11 UTC