ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menemukan dua kelemahan atas putusan jaksa penuntut umum yang menyatakan bekas perkara P21 atau dianggap lengkap. Dia juga mengatakan seharusnya pelapor tidak bisa menjadi saksi, tapi pihaknya tidak protes ihwal hal ini. Kelemahan lain berkas perkara P21 milik Ahok adalah barang bukti yang sebagian besar tidak dibuka. “P21 dikeluarkan di mana tidak ada saksi yang melihat, lalu alat bukti tidak bisa dibuka,” kata Wayan menjelaskan pernyataan terkait dengan putusan P21 yang dianggap ganjil. Simak pula: Ahok Sebut Habib Rizieq Pembohong, Ini AlasannyaMeskipun demikian, Wayan mengaku pihak pengacara Ahok tidak melakukan protes demi kelancaran proses sidang.
Source: Koran Tempo April 06, 2017 00:14 UTC